Diduga Babat Hutan Mangrove Untuk Perkebunan Sawit

HOT NEWS12 Dilihat

MUARASABAK, serumpuntimur.co. Diduga telah terjadi pembabatan hutan lindung mangrove di wilayah pesisir pantai desa Sungai Sayang kecamatan Sadu kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Ini lahan sudah bersih di desa Sungai Sayang

Dugaan ini muncul setelah rekan rekan wartawan melakukan investigasi di lokasi tersebut sepekan yang lalu. Dalam investigasi itu ditemukan hamparan lahan ratusan hektare yang sudah bersih.

Hamparan lahan itu akan di jadikan lahan perkebunan kelapa sawit. Padahal diketahui kalau kawasan yang tepat berada dibibir pantai itu dulunya adalah kawasan mangrove.

Karena itu muncul dugaan kalau telah terjadi aksi pembabatan hutan Mangrove di wilayah pesisir pantai itu. Direncanakan kawasan itu di alih fungsikan menjadi lahan tanaman kelapa sawit. Sudah di temukan ada penanaman sawit secara luas.

0

Bila dugaan ini benar adanya, maka di khawatirkan akan menimbulkan persoalan lingkungan dan bahkan bisa saja melanggar aturan tetang kawasan lindung hutan mangrove.

Karena kita ketahui semua bahwa fungsi hutan mangrove dipesisir pantai itu adalah untuk menjaga ekosistim yang ada di daerah bersangkutan. Bahkan sebagai hutan mangrove sebagai hutan penyanggah akan menimbulkan dampak, yakni terkikisnya kawasan pantai akibat terjangan ombak.

Apalagi pesisir pantai desa Sungai Cemara ini berhadapan langsung dengan perairaan laut Cina selatan. Artnya volume gelombang laut didaerah ini sangat tinggi dan setiap saat terjadi, kecuali musim musim tertantu keadaan tenang. Ini artinya akan dapat mengancam keselamatan warga sekitar.

Karusakan sebagian hutan Mangrov di wilayah pesisir pantai juga dapat mengganggu keseimbangan ekosistem dan biodata laut lainnya. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup.

Menanggapi hal tersebut ketua komisi lll DPRD Tanjung Jabung Timur Firmansyah Ayusda,SPd.I, melalui pesan WhatsApp (27/08/2022), ketika di konfirmasi oleh awak media Beliau menjawab akan berkordinasi dengan Dinas Lingkungan hidup dan akan melihat regulasi regulasi yang di duga telah di langgar. “Kita juga akan meminta keterangan dari masyarakat dan juga kepada Kades setempatnya” kata Firmansya.

“Kami dari komisi akan berkordinasi dengan Dinas lingkungan hidup. Akan meninjau dan mempelajari lebih dahulu. dan melihat regulasi regulasi (termasuk RTRW) yang di duga telah di langgar” tambahnya (tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *