Ada 74.560 Ton Solar Yang di Amankan Polda Jambi Selama Operasi

HOT NEWS10 Dilihat

JAMBI, serumpuntimur.co – Para cukong atau spekulan perdagangan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang selama ini merajalela di Provinsi Jambi benar-benar tidak berkutik menghadapi operasi pemberantasan BBM ilegal yang dilakukan aparat keamanan.

Hal tersebut terbukti dari banyaknya kasus, tersangka dan barang bukti yang diamankan jajaran Polda Jambi dalam operasi pemberantasan BBM ilegal.

Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Mulia Prianto, SSos, SIK di Jambi, Selasa (30/8/2022) menjelaskan, selama operasi pemerantasan perdagangan BBM ilegal di Provinsi Jambi, medio Agustus 2022, Polda Jambi berhasil mengungkap 35 kasus perdagangan BBM ilegal.

Dijelaskan, dari 35 kasus perdagangan BBM illegal tersebut, sebanyak 48 orang tersangka berhasil diamankan. Sedangkan barang bukti yang diamankan juga cukup banyak. Barang bukti BBM jenis solar yang diamankan selama operasi pemberantasan perdagangan BBM ilegal tersebut mencapai 74.559.839 liter (74.560 ton).

Kemudian barang bukti BBM jenis minyak tanah sekitar 17.003 liter (17 ton) dan pertalite sekitar 1.050 liter (satu ton). Barang bukti lain kegiatan pemberantasan perdagangan BBM ilegal yang diamankan Polda Jambi, satu unit truk jenis R12, tujuh unit truk biasa, empat unit mobil tangki, satu unit mobil jeep, 13 unit mobil pickup, Sembilan unit minibus, satu unit mikrobus dan satu unit kapal tugboat (kapal penarik tongkang).

Dijelaskan, kasus perdagangan BBM ilegal yang diungkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrisus) Polda Jambi tersebut terdapat di beberapa kota dan kabupaten. Kasus perdagangan BBM ilegal yang paling banyak diungkap, yakni di Kabupaten Kerinci sebanyak delapan kasus, Muarojambi (enam kasus) dan Kota Jambi (enam kasus).

Sedangkan di beberapa kabapaten lain, kasus perdagangan BBM ilegal yang diungkap di bawah enam kasus. Modus perdagangan BBM ilegal di Jambi tersebut di antaranya menimbun BBM yang dibeli dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan menampung, mengoplos dan menjual BBM hasil illegal drilling (pengeboran minyak ilegal)

“Saat ini para pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polda Jambi di Polres di beberapa kabupaten. Sedangkan seluruh barang bukti juga diamankan di Polda Jambi dan Polres terdekat,”katanya.

Terkait penanganan kasus kebakaran gudang penimbunan BBM ilegal yang terbakar di Kota Jambi, Senin (15/8/2022), Mulia Prianto mengatakan, pemilik gudang BBM tersebut berinisial AP masih dalam pemeriksaan di Polda Jambi. Tersangka yang sempat kabur berhasil ditangkap di persembunyiannya di Desa Perbesi, Kecamatan Tiga Binanga, Tanah Karo, Sumut, Jumat (19/8/2022).

Dikatakan, sudah ada empat orang tersangka yang ditahan dan diperiksa terkait kebakaran gudang penimbunan BBM ilegal yang terbakar tersebut. Tersangka AP menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas kebakaran gudang penimbunan BBM ilegal di Kota Jambi tersebut. (rustam/Matra***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *