Wabup Buka Sosialisasi ADD, Berang Sama Camat Yang Tidak Hadir

Membangun Desa14 Dilihat

Muara Sabak, serumpuntimur.co – Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur mengingatkan kepada Pendamping Desa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur jangan main mata dengan para kades dalam pengelolahan Anggara Dana Desa (ADD). Hal ini ia sampaikan saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa di Aula Kantor Bupati Tanjung Jabung Timur, Kamis (22/9).

Wabup meminta para pendamping Desa tetap profesional dalam melaksanakan dan menjalankan tugasnya sesuai dengan Amanah undang-undang yang berlaku. Maksud wabup ada indikasi pendamping ikut mengerjakan pekerjaan peroyeknya.

‘’Kalau di Tanjung Jabung Timur ini tidak ada, berarti bagus. Kalau ini ada, saya minta ini dihentikan,’’ ujar Wabup.

Selain itu, Wabup juga sedikit jengkel adanya beberapa camat yang tak hadir dalam sosialisasi itu.

‘’Kepala Dinas PMD buat teguran ke Camat, jika perlu saya yang akan tandatangani surat tegurannya,’’ tegas Robby

Acara Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa ini menurut Wabup sangat penting bagi Camat dan khususnya Kepala Desa dalam pengelolaan Dana Desa di daerahnya. Tujuannya jelas agar pengelolaan dana desa ini bisa tepat sasaran, tertib administrasi dan transfaran.

Selain itu, pemerintah desa diharapkan untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk pengelolaan keuangan dan kekayaan milik daerah.

‘’Pengelolaan keuangan yang efektif, transfaran dan akuntabel menjadi salah satu parameter penting dari keberhasilan roda pemerintahan,’’ ungkapnya.

Seperti halnya peraturan yang baru diterbitkan Menteri Keuangan Republik Indonesai Nomor 128 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri keuangan RI Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa. Pada perubahan PMK tersebut ada beberapa hal yang harus dipedomani, seperti desa harus merelokasi selisih dana desa untuk BLT-DD. Karena kementerian keuangan akan menyalurkan Kembali selisih dana desa ke rekening kas desa dan selisih dana desa untuk BLT-DD itu dapat digunakan untuk kegiatan prioritas di desa yang bersangkutan sesuai dengan arahan presiden seperti diantaranya, kegiatan penanganan kemiskinan ekstrim termasuk BLT desa, kegiatan penanganan stunting di desa, kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani dan kegiatan prioritas lainnya.
‘’Makanya sangat penting hadir dan mengikuti kegiatan ini. Jangan nanti, setelah diprogramkan baru sibuk tanya sini tanya sana. Ini kesempatan kita menambah wawasan dan bertanya apa saja, khususnya terkait dengan kegiatan prioritas yang dimaksud agar tidak menjadi persoalan kedepan,’’ ujarnya.
Untuk itu, Wabup berpesan kepada para Kepala Desa, agar lebih berhati-hati dalam penggunaan dan pengelolaan dana desa. Terutama dana yang dialokasikan untuk jaringan pengaman sosial atau BLT desa. Supaya berhati-hati dalam pendataan keluarga penerima manfaat (KPM) jangan sampai terjadi tumpeng tindih dengan bantuan yang lain.

Sesuai dengan keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 404 Tahun 2022 tentang penghargaan dan sanksi bagi desa dalam pengelolaan keuangan desa telah terbit dan mulai berlaku tahun 2023 mendatang. Tujuannya mendorong desa supaya lebih tertib dan tepat waktu dalam penyusunan dokumen perencanaan desa dan pengelolaan keuangan desa. Penghargaan akan diberikan kepada 10 desa terbaik dengan pernghargaan penambahan pagu ADD, serta 10 desa terburuk dengan pengurangan pagu ADD.

‘’Dari semua kegiatan yang ada di desa itu akan lebih optimal apabila disupport dari peran pendamping desa, pendamping local desa dan tenaga ahli yang diangkat langsung oleh Kementerian Pedesaan PDTT untuk membantu desa dalam membangun desa.

”Peran tenaga-tenaga professional ini harus lebih ditingkatkan lagi sesuai dengan peran dan fungsinya,’’ ujarnya.
Wabup menyadari, bahwa desa-desa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur ini masih butuh banyak masukan dan saran dari semua pihak seperti Kejaksaan Negeri, Polri, Inspektorat maupun Bekauda.

‘’Semoga apa yang disampaikan oleh pihak Kejari, Polri, maupun OPD terkait nanti, bisa dipahami dan menjadi perhatian bagi pemerintahan desa,’’ jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Mariontoni melaporkan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan guna nemambah pengetahuan aparatur pemerintahan desa terkait peraturan yang baru saja ditetapkan. Selain itu juga agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi persoalan dan dengan asas manfaat serta tepat sasaran.

‘’Ini sangat berguna bagi Desa dalam memperkaya pengetahuan desa tentang pemanfaatan dan pengelolaan dana desa,’’ lapornya.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *