Sekda Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Kejari Tanjab Timur

SERUMPUNTIMUR.CO, Muarasabak – Sekda kabupaten Tanjung Jabung Timur, Sapril S.IP hadiri pemusnahan barang bukti Narkoba di kantor Kejaksaan Negeri Tanjab Timur, senin 14/3/2023.

Sekda, ditempat Terpisah, kepada serumpuntimur.co mengatakan bahwa pemusnaan barang bukti Narkoba itu adalah sebagai bukti keseriusan aparat penegak hukum di Tanjab Timur untuk memberantas peredaraan Narkoba di bumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung.

“Kita berikan apresiasi kepada seluruh pengak hukum yang telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pelaku narkoba yang ada didaerah kita ini.” Kata Sekda.

Sapril, mewakili pemerintah daerah menghimbau kepada masyarakat luas agar dapat memberikan imformasi kepada aparat penegak hukum bila ada mengetahui peredaraan narkoba ditengah masyarakat.

“Masyarakat jangan takut untuk melaporkan. Kita berikan perlindungan hukum. Jadi jangan takut. Karena imformasi masyarakatlah yang sangat membantu untuk memberantas narkoba didaerah kita ini” kata Sapril saat di temui di Ruang kerjanya (14/3/2023).

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran dengan barang bukti dari 26 perkara yang telah inkrah dari 2019-2022.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 363,11 gram, ekstasi 6,43 gram, ganja 477,6 gram dan alat hisap sabu.

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dilarutkan atau diblender, dibakar dan dihancurkan menggunakan palu.

Sebelum dimusnahkan, terlebih dahulu dilakukan pengecekan keaslian barang bukti tersebut dan disaksikan oleh Sekda Tanjung Jabung Timur, Kasat Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur serta jajaran Kejari Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Dengan adanya pemusnahan barang bukti tersebut, artinya proses penanganan perkara di Kejari Kabupaten Tanjabtim telah selesai. (rustam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *