Ini Kata Disperindag Soal Rekomendasi Kepolisian Soal Pangkalan Nakal

Serumpuntimur.com,Muarasabak – Pangkalan Gas LPG 3 Kg bersubsidi di Kecamatan Muara Sabak Barat, Tanjung Jabung Timur, milik Suharyadi direkomendadikan oleh Polres Tanjab Timur, agar izinnya dicabut.

Masalahnya, pangkalan yang berada di RT 04 Kelurahan Parit Culum I itu tertangkap basah oleh jajaran Polres Tanjab Timur, menjual Gas LPG 3 Kg diluar wilayah izin pangkalannya, Jumat (28/12/18) lalu.

Menyikapi persoalan itu, Kepala Bidang Perdagangan Disprindag Tanjabtim Awaluddin mengatakan, bahwa pihaknya telah menyurati pihak pertamina agar menindak pangkalan itu sesuai dengan peraturan yang ada. Sebab, untuk penberian sanksi merupaka kewenangan Pertamina.

“Kami telah meminta Pertamina segera menindak pangkalan LPG itu sesuai ketentuan Pertamina. Tetapi untuk penekanan yang kami meminta, minimal pemberhentian atau pemotongan alokasi,”ungkapnya.

Awal menambahkan, peristiwa ini bukanlah hal yang pertama terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Beberapa kasus pangkalan sebelumnya juga pernah terjadi.

Untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan gas di sekitar pangkalan yang nakal ini, 30 Tabung Gas yang dilanggar oleh Pangkalan Suharyadi itu tetap tetap dijual ke masyarakat karena LPG subsidi harus terdistribusi.

“Jadi tetap kita salurkan, saat pendistribusian kita tetap berkoordinasi dengan Camat dan Lurah setempat,”katanya. (Amir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *