Pemukiman Penduduk Kuala Simbur Masuk Kawasan Cagar Alam

Serumpuntimur.com,Muarasabak – Pemukiman penduduk, Dusun Nelayan, Desa Kuala Simbur, Kecamatan Sabak Timur disoal. Masalahnya, areal pemukiman yang dihuni 64 Rumah diclaim oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Masuk dalam kawasan Cagar Alam. Padahal masyarakat telah menempati kawasan tersebut sejak tahun 60an silam.

Menyikapi ini, Pemda Tanjab Timur, akan melakukan koordinasi dengan BKSDA untuk mencarikan solusi. Sebab, Pemda Tanjab Timur, meyakini bukan hanya Dusun Nelayan yang masuk Kawasan Cagar Alam. Masih banyak kawasan penduduk yang diduga masuk kawasan, mengingat pemukiman penduduk pesisir yang umunya ditepi laut dan sungai.

Tapi memang pemukiman yang masuk dalam kawasan itu telah ditempati oleh masyarakat sejak nenang moyang mereka terdahulu. Artinya, jika hal ini dipersoalkan tentu akan menimbulkan persoalan jika tidak disikapi.

“Tentu kita akan lakukan koordinasi dengan BKSDA, untuk mencarikan solusi. Kita berharap ada solusi terbaik, karena bagaimana pun masyarakat sudah tinggal disana sejak lama. Bisa saja ada kealpaan Pemerintah Pusat dan Daerah, kenapa SK (Red_Kawasan Cagar Alam), bisa timbul diareal yang memang sudah ditempati warga sejak lama,”ungkap Gustin Wahyudi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanjab Timur, Senin (8/4).

Memang lanjut Gustin, BKSDA tentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang diperjelas dengan peta yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Mentri. Begitu juga dengan persoalan masuknya kawasan pemukiman kedalam peta itu tentu ada dasar, dan inilah yang akan ditelusuri dan didiskusikan antara Pemda dan BKSDA kedepannya.

Gustin meyakini, dengan koordinasi aka nada solusi terbaik bagi masyarakat yang telah tinggal lama dikawasan tersebut. Sehingga, masyarakat dapat hidup dan tinggal dengan nyaman dikawasan tersebut.”Ini akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, karena kewenangan ini berada di Kementrian tentu kita akan lakukan koordinasi secepatnya,”tegasnya.

Sementara itu, Farid Kepala Seksi Wilayah III BKSDA Jambi mengatakan, pada dasarnya kawasan pemukiman warga Dusun Nelayan itu belum dapat dipastikan masuk dalam kawasan Cagar Alam. Sebab, belum ada keterangan resmi dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).

“Belum ada kepastian. Yang memfatwakan itu BPKH dan kita baru berkirim surat ke BPKH. Jadi kita tunggu saja keterangan dari BPKH, apakah masuk dalam kawasan. Tadinya ada keraguan saja, makanya ini perlu keterangan BPKH,”katanya.(Amir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *