BPN Tanjabtim Akan Terbitkan 9000 Sertifikat, Ini Tanggungjawab Pemilik Tanah

Lintas Daerah11 Dilihat

Serumpuntimur.com,Muarasabak – Tahun ini, Tanjab Timur mendapat alokasi 9000 sertifikat. Angkat itu terbagi dua kategori, yaitu kategori Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) sebanyak 7000 dan kategori bidang keditribusian tanah sebanyak 2000 serifikat.

Daman Kasi Penataan Pertanahan di BPN Tanjabtim mengatakan, dari jumlah 9000 sertifikat yang akan diterbitkan, akan diperuntukkan lebih dari 20 Desa yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Saat ini, pihak BPN Tanjabtim masih tahap melaksanakan pengukuran. Kemudian dibulan Oktober nantinya, ditargetkan untuk penerbitan sertifikatnya sudah optimal.

“Mudah mudahan pada bulan November atau Desember nanti, dapat diagendakan kegiatan penyerahan sertifikatnya,”ungkapnya.

Ketika ditanya terkait biaya dalam penerbitan sertifikat tersebut, Daman mengatakan tidak ada pungutan biaya. Karena sudah ditanggung oleh Negara. Artinya, jika ada pungutan itu dapat dikatakan pungutan liar.

Namun katanya, harus dipahami dalam kegiatan pra penerbitan sertifikat ada biaya, dan ini akan dibebankan kepada masyarakat. Seperti kesiapan masyarakat dalam menyiapkan surat surat tanahnya, kesiapan masyarakat memasang patok pembatasnya dan kesiapan masyarakat dalam mempersiapkan bidang fisiknya.

“Kalau yang Itu kita bebankan kepada masayarakat dalam rangka penyiapannya,”katanya.(Amir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *