Sat Narkoba Polres Tanjabtim Amankan Remaja 17 Tahun Jadi Bandar Sabu

Muarasabak, Selasa (17/9) kemarin, Anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) yang dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Lumbrian Hayudi Putra, berhasil menangkap 2 (dua) orang terduga penyalahguna Narkotika dalam Tindak pidana Narkotika jenis Sabu Sabu.

Setelah mendapatkan informasi bahwa telah terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Parit Bom, Kecamatan Nipah Panjang, jajaran Sat Narkoba langsung menuju lokasi yang dicurigai. Setibanya dilokasi, Tim Sat Narkoba berhasil melakukan penangkapan kedua pelaku WH (17) dan SD (20) di Jl Parit Bom Lr. Cendana RT.06 Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Agus Desri Sandi melalui Kasat Narkoba IPTU Lumbrian Hayudi Putra saat dikonfirmasi mengatakan, pada saat di lakukan penggeledahan badan dan kendaraan tersangka, ditemukan 2 paket Narkotika jenis Sabu, 5 paket plastik sisa pakai sabu, 7 plastik klip kosong dan 1 buah timbangan yang berada di dalam satu tas ransel warna hitam.

“Dan tas ransel tersebut, berada di dalam jok motor Honda Beat Warna hitam milik SD. Setelah di lakukan penggeledahan lagi di rumah Pelaku WH, di temukan 1 paket Narkotika jenis sabu dan 3 plastik klip kosong yang mana barang bukti tersebut berada didalam kotak plastik warna hijau yang berada di atas lemari yang berada di ruang keluarga rumah WH,” ungkap Kasat Narkoba.

“Setelah mendapatkan cukup bukti, maka ke dua pelaku tersebut di bawa ke Polres Tanjabtim guna penyelidikan lebih lanjut. Dan terhadap ke dua Pelaku akan di kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009,” pungkas IPTU Lumbrian. (Hipni)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *