Dihari Kesaktian Pancasila, Satresnarkoba Tanjabtim Berhasil Amankan Dua Pengedar Sabu

Muarasabak, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) berhasil mengamankan dua pengedar Sabu selama dua hari berturut di lokasi yang berbeda. Dihari Senin (30/9) kemarin, tim telah mengamankan BR (22), warga RT 03, Kelurahan Muarasabak Ilir, dan dihari Selasa (1/20) yang bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila, tim kembali mengamankan SP (42) warga RT 39 Kelurahan Danau Sipin Kota Jambi.

Ketika dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Tanjabtim, Iptu Lumbrian Hayudi Putra menerangkan, dihari Senin (30/9) sekira pukul 16.00 wib, anggota Satresnarkoba mendapat informasi bahwa telah terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Dan sekira pukul 22.45 Wib, dilakukan penggeledahan terhadap BR. Alhasil, ditemukan satu unit klip ukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk kristal jenis Sabu di saku celana sebelah kiri yang dibungkus dengan timah rokok.

Setelah dilakukan pengembangan, maka tim Sat Resnarkoba kembali mengamankan SP di RT 39, Kelurahan Danau Sipin Kota Jambi dihari Selasa (1/10) sekira pukul 04.00 wib dini hari.

“Dari SP, di temukan satu paket Narkotika jenis Sabu dan di dalam tas warna hitam yang berada diruang tamu atas karpet ditemukan uang Rp. 53.280.000,00. Selanjutnya, ditemukan lagi seperangkat alat hisap sabu (bong), timbangan, korek api, pirek dan handphone di dalam camp yang berada di belakang rumah SP,” terang Kasat Narkoba.

“Untuk Pasal yang di terapkan yaitu, Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” lanjutnya.

Untuk barang bukti yang diamankan dari BR berupa, satu klip ukuran kecil yang di dalamnya berisikan serbuk kristal yang berisikan narkotika jenis sabu 0,41 gram (bruto), satu plastic klip kosong ukuran kecil, satu lembar timah rokok, satu unit handphone merk OPPO A57 warna hitam, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam kombinasi biru.

Sedangkan barang bukti dari SP berupa, satu buah plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,11 (bruto), 10 buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol lasegar yang tutup botol masih melekat pada pipet dan karet dot, 10 buah korek api beserta jarum yg masih melekat, satu buah kotak kardus berwarna putih yg didalamnya berisikan 26 tabung kaca pirek lengkap dengan karet dot, satu unit timbangan merk CAMRI, satu unit timbangan merk ACIS, dua unit handphone nokia model TA 1034 warna hitam, satu unit hp merk SPC warna putih, satu unit hp merk ADVAN warna gold dan uang tunai senilai Rp 53.280.000 dengan berbagai pecahan. (Hipni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *