Susun RKPDes, Desa Sungai Tering Gelar Musyawarah RPJMDes

Muarasabak, Untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) periode 2020- 2026, pihak Pemerintah Desa Sungai Tering, Kecamatan Nipah Panjang, Tanjung Jabung Timur menggelar musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Musyawarah yang dilaksanakan dihari Rabu (19/2) di aula Kantor Desa tersebut, dipimpin langsung oleh Kades M. Yunus.

Dalam sambutan M. Yunus menjelaskan bahwa, RKPDes ini merupakan acuan RPJMDes untuk Enam Tahun kedepan serta menggali gagasan dari masyarakat ditingkat Desa hingga ke Dusun – Dusun.

“Tim yang di bentuk ini, harus mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, terutama dalam menghimpun dan menyusun Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun semua itu juga harus ada kerjasama dari masyarakat,” jelasnya.

Ia berharap, Tim penyusun RPJMDes ini hendaknya sesuai dengan aturan yang telah dijelaskan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, tentang pembangunan Desa. Selain itu, harus singkron dengan Visi Misi “Maju” (Menuju Sungai Tering Makmur Adil Jujur Unggul dan Sejahterah serta Berkarya).

Kemudian ia memaparkan bahwa, Visi Misi Desa Sungai Tering memiliki Enam point, diantaranya, percepatan pertumbuhan pembangunan Infrastruktur yang Berkualitas, peningkatan pelayanan masyarakat, perjuangan dibidang kepemudaan, peningkatana kegiatan keagamaan, usaha ekonomi kreatif dan kesehatan.

Ia menegaskan, apa telah menjadi Visi Misi ini akan menjadi pedoman untuk Pembangunan Enam Tahun kedepannya. “Sebab, Visi Misi yang saya sampaikan saat Pilkades kemarin bukan hanya sekedar omongan yang enak didengar oleh masyarakat. Tetapi akan menjadi pedoman dalam pembangunan Desa Sungai Tering Enam Tahun kedepan,” tegasnya.

Untuk Tim Penyusun ini berjumlah Ganjil, yakni 7 atau 11 orang yang terdiri dari Kepala Desa selaku pembina, Sekretaris Desa selaku Ketua, unsur LKMD selaku Sekretaris dan anggota yang berasal dari perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, Kader pemberdayaan masyarakat Desa dan unsur masyarakat lainnya.

Adapun tugas dan fungsi dari Tim Penyusun RPJMDes ini, sebagai penyelarasan arah kebijakan pembangunan Desa, pengkajian keadaan Desa, penyusunan rancangan RPJMDes dan penyempurnaan rancangan RPJMDes.

Setelah terbentuk, Tim Penyusun RPJMDes akan di SK oleh Kepala Desa. Adapun susunan Tim Penyusun RPJMDes Desa Sungai Tering tersebut yaitu, Kades sebagai pembina, Ketua Jubaidi, Sekertaris Jumarni. Sedangkan anggotanya yaitu, Gusnawati, Jusman, Lumiati, Harmadi, Aswar, Supriyanto, Edi.S, M.Saleh dan Risno. (SGT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *