Abdullah Hich Mantan Bupati Jadi Saksi Pernikahan

MUARA SABAK-Meski usia nya tidak muda lagi,namun Abdullah Hich tetap menyempatkan hadir diacara pernikahan sekaligus menjadi wali nikah anak kepala Desa Rantau Rasau Kecamatan Berbak Tanjabtim Jum’at 5 Maret 2021,di kediaman Azra’i Kepala Desa Rantau Rasau sekaligus ayah dari mempelai wanita Dian Kumala Puspita.

Dalam tuturan Abdullah Hich saat memberikan nasihat pernikahan mengatakan,Peristiwa pernikahan merupakan sunah Rasulullah SAW.
Pernikahan bertujuan untuk saling mengisi sehingga terjalin keluarga yang bahagia dan menjadi pedoman bagi rumah tangga lain nya.

Seorang laki laki harus bertanggung jawab mencari nafkah dan memberikan kehidupan bagi keturun, sehingga tercapai keluarga yang sakinah mawadah dan warohmah.”Suami harus mampu menjadi kepala rumah tangga yang baik dan jadi tulang punggung keluarga”,Kata Hich.

Abdullah Hich memberikan pesan kepada Dian Kumala puspita dan Tria Febrianto, senantiasa saling mengisi saling melengkapi dan selalu terbuka agar bahtera rumah tangga bisa bertahan hingga akhir hayat.Selain itu mantan Bupati dua periode ini berdoa kedua pasangan yang baru saja resmi menjadi suami istri (Dian dan Tria) segera diberikan keturunan.

Sementara itu,Ubaidilah tokoh masyarakat Desa Rantau Rasau Berbak (mantan kepala desa Rasau Desa),mengaku senang dan gembira atas kehadiran seorang sesepuh sekaligus mantan Bupati Tanjabtim dua periode.Bang Ubai mewakili keluarga mempelai perempuan mengucapkan terima kasih atas kedatangan Pak Abdullah Hich beserta Istri di rumah mempelai perempuan.
“Terimakasih Pad Ude (Abdullah Hich), kunjungan sekaligus menjadi wali nikah ini akan selalu dikenang dan semoga bapak senantiasa diberikan kesehatan dan kemudahan”,Ucap Ubaidilah.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *