Baru Hasbullah Bendahara KPU Tanjabtim Sudah Inkrah Hukumannya, Tiga Lainnya Masih Menunggu Kasasi Dari MA

SERUMPUNTIMUR.CO, Muarasabak-Dari Empat tersangka penyalahgunaan dana hibah KPUD Tanjab Timur tahun anggaran 2020 baru satu orang yang sudah inkrah keputusan hukumnya, yakni Hasbullah (bendahara KPUD), 3 tahun penjara.

Hal ini di sampaikan kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Yenita Sari SH, saat konfrensi Pers di kantor Kajari Muarasabak, sore ini, selasa (31/1/2023).

Menurut Kajari, Yenita Sari, tiga terangka lainnya, yakni Kholis, Mardiana dan Sumardi, saat ini masih menunggu hasil putusan kasasi mereka. “Kasasi tiga tersangka ini dikabulkan, jadi kita masih menunggu hasilnya” kata Yenita Sari.

Untuk saat ini baru Hasbullah  mendekam ke hotel prodeo di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.

Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari Tanjabtim, Reynold, bahwa putusan yang dijatuhkan kepada Hasbullah itu adalah kurungan penjara selama 3 tahun, denda 200 juta rupiah. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama 3 bulan penjara.

“Kemudian menjatuhkan pidana tambahan kepada Hasbullah berupa uang pengganti sebesar 95 juta rupiah. Dan Eksekusi telah dilaksanakan pada pekan lalu tepatnya pada Jumat 27 Januari 2023 sekira pada pukul 10:30 WIB” kata Raynold

“Jaksa penuntut umum menuntut kesalahan Hasbullah negara dirugikan sebesar 800 juta rupiah, disini terbukti ia melakukan korupsi yang tertera dalam kasasi,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Nurkholis selaku Ketua KPU Kabupaten Tanjabtim, Sumardi sebagai Sekretaris, serta Mardiana selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSM) KPU Kabupaten Tanjabtim juga terjerat. Hanya saja ketiganya kini masih menunggu turunan salinan Kasasi Mahkamah Agung (MA). (rustam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *