Bawaslu Tangani 3 Perkara, Meski Terpilih Caleg Dapat Dianulir

Serumpuntimur.com,Muarasabak – Saat ini Bawaslu Tanjab Timur, masih memproses dugaan pelanggaran dari beberapa Calon Legislatif (Caleg). Jika terbukti Caleg yang melanggar tersebut bisa dianulir meski terpilih.

Ketua Bawaslu Tanjab Timur Samsedi mengatakan, ada tiga dugaan pelanggaran yang tengah ditangani Bawaslu. Rinciannya Caleg Daerah Pemilihan II Tanjab Timur, diduga melakukan money politik dengan cara “nyawer” atau membagi-bagikan uang diacara pesta.

“Untuk Caleg ini kita sudah melakukan pemanggilan, tapi hingga saat ini Caleg ini belum memenuhi panggilan kita,”kata Samsedi.

Pelanggaran selanjutnya, terjadi di Dapil I. Bawaslu menerima video amatir yang menunjukan salah satu Caleg melakukan pelanggaran. Sayangnya, sampai saat ini Bawaslu tidak tau siapa pengirim vedio tersebut, karena memakai identitas palsu. Makanya, video itu tidak dapat dijadikan acuan untuk menjadi saksi atau pelapor. Makanya, untuk perkara ini Bawaslu masih melakukan pendalaman.

Sementara itu, Bawaslu menangani kasus dugaan pelanggaran claim program pemerintah oleh salah satu Caleg Dapil I. Untuk perkara ini, Bawaslu akan meminta klarifikasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Tanjab Timur. Sebab, program yang diclaim Caleg itu diduga bersumber dari PUPR.

“Namun sampai saat ini PUPR belum memenuhi panggilan kita. Dan intinya kami bisa menentukan setelah ada kepastian dari Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).(Ginting/Rst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *