Cegah Covid-19, Pejabat Eselon II Harus Menetap Dan Membawa Keluarga Ke Tanjab Timur

Pemerintahan, TERKINI173 Dilihat

Muarasabak, Berdasarkan Surat Edaran Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) tentang pencegahan penyebaran Corona Virus Disease atau Covid-19, maka Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Eselon II harus menetap di Bumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung. Hal ini dikatakan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Tanjab Timur, Hadi Firdaus pada hari Jum’at (17/4) siang.

“Ya, sesuai Surat Edaran Bupati, bahwa pejabat Eselon II silahkan membawa keluarganya menetap di Tanjabtim. Karena akan diberlakukan atau dimulai dihari Senin (20/4/20) nanti,” katanya.

“Pada prinsipnya, bahwa pejabat Eselon II sudah memiliki rumah dinas yang telah di fasilitasi oleh Pemda, jadi harus digunakan,” sambungnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, untuk pejabat Eselon III juga disiapkan fasilitas rumah penginapan di komplek DPRD Tanjabtim. Namun menurutnya, jika memang pejabat Eselon III tersebut berdomisili di Jambi, jadi harus bekerja di rumah.

“Eselon III yang di Jambi bekerja lah di rumah, sedangkan yang di Tanjab Timur tetap bekerja dengan Kepala OPD,” sebutnya.

Begitu juga bagi pejabat Eselon IV dan honorer yang berdomisili di Jambi harus bekerja dirumah. Artinya, mereka tidak boleh lagi keluar masuk Tanjab Timur, harus menetap di rumah. “Kalau pun keluar dari rumah, mereka tidak boleh hilang kontak dengan kantor,” ungkapnya.

Ditambahkan Hadi Firdaus, agar semua pekerjaan di kantor berjalan dengan baik seperti biasa, tugas Kepala OPD sebagai penanggung jawab harus mengontrol dan memantau anak buahnya dari kantor.

“Pengendalinya itu Kepala OPD atau pejabat Eselon II masing-masing. Jadi Kepala OPD harus ada di kantor,” tutupnya. (ST)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *