DPRD Tanjab Timur Setujui 12 Ranperda Masuk Propemperda 2026

MUARASABAK,Serumpuntimur-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Rabu (5/11/25).

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Hj. Zilawati, S.H, didampingi unsur pimpinan DPRD lainnya, serta dihadiri Wakil Bupati Tanjab Timur Muslimin Tanja, Forkopimda, OPD, dan tamu undangan.

Juru bicara Bapemperda, Vonny Wulandari, S.Kep, M.M, menyampaikan bahwa penyusunan Propemperda mengacu pada ketentuan perundang-undangan serta prioritas pembangunan daerah. Berdasarkan usulan Bupati dan hasil pembahasan bersama, DPRD dan pemerintah daerah menyepakati 12 Rancangan Peraturan Daerah untuk Propemperda 2026, yang terdiri dari:

  • 3 Ranperda wajib terkait APBD

  • 5 Ranperda usulan eksekutif

  • 4 Ranperda inisiatif DPRD

Adapun 12 Ranperda yang disepakati meliputi: pertanggungjawaban APBD 2025, perubahan APBD 2025, APBD 2027, perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, perubahan RTRW 2011–2031, tata kelola BUMDes, pembentukan perangkat daerah, penyertaan modal BUMD, penyelenggaraan ketenagakerjaan, penyelenggaraan pendidikan, kepemudaan dan keolahragaan, serta tata niaga perkebunan.

Vonny menegaskan Ranperda yang ditetapkan telah disesuaikan dengan kebutuhan hukum daerah dan aspirasi masyarakat.

“Daftar Ranperda ini merupakan hasil seleksi prioritas serta sinergi kuat antara eksekutif dan legislatif,” ujarnya.

DPRD dan pemerintah daerah berkomitmen menuntaskan seluruh pembahasan Ranperda secara transparan dan partisipatif.(Tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *