Dua Orang Pemuda Diringkus Anggota Polres Tanjabtim 

MUARASABAK,Serumpuntimur – Maraknya isu peredaran Narkotika yang akhir-akhir ini santer terdengar di beberapa wilayah di Kabupaten Tanjabtim, membuat jajaran kepolisian bergerak cepat untuk menindaklanjuti hal tersebut. Baru-baru ini, jajaran Satres Narkoba Polres Tanjab Timur berhasil mengamankan dua orang pemuda yang terlibat dalam bisnis haram tersebut.
Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan, didampingi Plh Kasat Narkoba, Ipda Rievky Wahyu Ramadhan, dalam konferensi persnya di aula Mapolres setempat, Senin (15/7),mengatakan bahwasanya, dari hasil pengungkapan kasus periode 1 Juli hingga 14 Juli 2024, pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing dari Kecamatan Sadu dan Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjabtim.
Dua orang tersangka atas nama Ambo Upe (31),merupakan warga Kecamatan Sadu. Dengan barang bukti yang diamankan diantaranya, Narkotika jenis sabu dengan berat 0.09 gram dan satu unit handphone. Sementara tersangka kedua yang diamankan di Kecamatan Nipah Panjang atas nama Afrizal (31). Dengan barang bukti yang diamankan dari tersangka diantaranya, Narkotika jenis sabu dengan berat 6,53 gram, satu unit handphone serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu.
“Kedua tersangka ini statusnya sebagai pengedar dan sudah menjadi TO dari Satnarkoba Polres Tanjabtim. Mereka murni jaringan dari Provinsi Jambi dan memasarkan barang haram tersebut di sekitar Nipah Panjang serta Sadu, oleh sebab itu kita masih memburu jaringan mereka,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), dan atau Pasal 112 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya, minimal 4 sampai 5 tahun penjara dan maksimal 12 sampai 20 tahun penjara. Serta pidana denda minimal Rp 800 juta sampai Rp 1 Miliar dan maksimal Rp 8 Miliar sampai Rp 10 Miliar,” ungkap AKBP Heri Supriawan.
Sementara itu, Plh Kasat Narkoba Polres Tanjabtim, Ipda Rievky Wahyu Ramadhan, dalam kesempatan ini juga menambahkan, pihaknya akan terus berupaya maksimal untuk menekan angka penyalahgunaan dan peredaran Narkotika di Kabupaten Tanjabtim.
Selain itu, dirinya juga mengimbau dan mengajak masyarakat di kabupaten ini untuk aktif dalam memberikan informasi, jika diwilayah mereka ditemukan adanya aksi penyalahgunaan dan peredaran Narkotika.
“Jika ada diantara masyarakat di kabupaten ini mengetahui adanya aksi penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayahnya, bisa segera melaporkan ke pihak kepolisian atau bisa langsung WhatsApp pribadi ke saya di nomor 0821-8380-5712,” pungkasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *