Kapal Angkutan Penumpang Banyak Tak Kantongi Izin

Serumpuntimur.com,Muarasabak – Ratusan Kapal yang ada di Kecamatan Nipah Panjang tidak mengantongi izin angkutan penumpang. Mereka hanya mengantongi izin angkutan barang.

Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Nipah Panjang, Nelson Sianipar melalui Bagian TU, Abul membenarkan terkait izin kapal tersebut. Saat ini kebanyakan kapal di Nipah Panjang, hanya memiliki dokumen angkutan barang, bukan angkutan umum penumpang.

Parahnya lagi, tidak ada Kapal Motor (KM), sesuai standar dan aturan untuk angkutan penumpang.”Dapat dikatakan untuk Kapal khusus angkutan penumpang di Nipah Panjang ini belum ada,”katanya.

Transportasi angkutan penumpang katanya, masih digabung dengan menggunakan Kapal barang dan nelayan, meski resikonya lebih tinggi.
Sementara itu, salah seorang Nelayan setempat mengatakan, Kapal angkutan penumpang sendiri kurang menjadi minat masyarakat, karena jam kerja Kapal tersebut terbatas.

“Hanya beroperasi pada hari-hari tertentu dan tergantung penumpang. Paling ramainya saat liburan saja,”katanya.

Makanya, Kapal nelayan atau barang lebih dominan. Sebab, penghasilan tetap dan rute atau jadwal yang lebih menjanjikan.”Selain faktor ekonomi, juga timbal balik dari yang dihasilkan tidak sesuai,”tambahnya. (Amir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *