Polres Tanjab Timur Ungkap 2 Kasus Narkotika Jenis Sabu. BB Seberat 102,41 gram

Serumpuntimur.co, MUARASABAK – Sat Res Narkoba Polres Tanjab Timur kembali mengungkap 2 (dua) kasus narkotika jenis sabu. 3 orang tersangka berhasil ditangkap. Total barang bukti 102,41 gram sabu.

“ke-3 (tiga) orang yang kita tangkap semuanya adalah pengedar dan penyalahguna narkotika.”Ujar Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H., dalam Press Realese di Mapolres Tanjab Timur. Kamis 8 Agustus 2024

Kapolres AKBP Heri Supriawan yang didampingi Kasat Narkoba Akp Charles Motara Sitorus dan Kasihumas Polres Tanjab Timur Iptu Edi Tasrif mengungkapkan, dari 2 kasus tersebut pihaknya menangkap 3 (tiga) Orang tersangka. “Sebanyak 2 kasus dengan rincian 1 tersangka Inisial WS, 21 tahun, TKP Rt. 06 Kel. Muara sabak ulu Kec. Muara sabak timur Kab. Tanjab Timur dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7,45 gram dan 2 orang tersangka Inisial JN, 49 Tahun, Inisial DN, 26 tahun, TKP Rt. 003 Desa Sungai jeruk Kec. Nipah panjang Kab. Tanjab Timur dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 94,96 gram,” ungkapnya.

Lebih lanjut, beliau mengatakan, dari ketiga tersangka tersebut saat ini ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Tanjab Timur dan Semuanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Rata-rata ancaman pidana penjara minimal 6 (enam) tahun dan maksimal seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak  Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah),” kata AKBP Heri Supriawan.

Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur Akp Charles Motara Sitorus mengatakan,”Penyidik akan mendalami setiap keterangan yang muncul pada saat pemeriksaan untuk membuat terang peristiwa ini, apakah ada keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih besar dan beliau akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan tindakan pencegahan atau penegakan hukum sehingga kabupaten Tanjab Timur bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,”Ujarnya.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *