Serumpuntimur.com,Muarasabak– Karena bermasalah terkait izin, PT. Bumi Berneo Sentosa yang berada di Kecamatan Mendahara disegel Pemerintah Tanjab Timur, Selasa (8/1) untuk sementara waktu.Penyegelan dilakukan dengan pemasangan larangan melakukan kegiatan diarea izin lokasi yang dimilikinya. Bahkan, PT yang bergerak diperkebunan sawit ini terancam pidana dan denda 1 Milyar.
Agus Pranoto, Kabid P3LH Dinas Lingkungan Hidup (LH), Tanjab Timur mengatakan, PT . Bumi Borneo Sentosa memiliki lahan berdasarkan izin lokasi yang dimikikinya seluas 2.985 hektar. Sayangnya, PT. Tersebut tidak memiliki izin lingkungan dan pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
” Izin lingkungan ini sangat penting karena itu menyangkut ekosistem yang ada. Ditakutkan ekosisten yang ada rusak karena tidak adanya izin lingkungan,”ungkapnya.
Dijelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (Permen) LH nomor 2, karena memiliki izin lingkungan maka PT. Bumi Borneo Sentosa diberikan sanksi paksaan pemerintah. Makanya, dilakukan penyegelan dan disetop sementara. Itu artinya jika dalam waktu 90 hari kedepan, PT Borneo tidak melengkapi segela rekomendasi pada sanksi ini maka akan dilakukan pembekuan izin.
Disamping itu, masih berdasarkan aturan jika sanksi paksaan pemeruntah ini tidak dijalankan dan tidak adanya izin pengolahan B3, maka PT. Bumi Borneo Sentosa terancam pidana 1 tahun penjara dan denda 1 milyar.
”Kita akan tunggu hingga batas waktu yang kita bwrikan untuk melengkapi segala dukumennya. Dan tadi kita sudah kelokasi, untuk sementara semua aktivitas disana kita stop,”tegas Agua Pranoto.
Untuk diketahui, penyegelan PT. Bumi Borneo Sentosa dilakukan oleh DLH Tanjab Timur dan Satpol PP Tanjab Timur. PT. Bumi Borneo memiliki luas lahan 2.985 di Desa Pangkal Duri, Desa Pangkal Duri Ilir dan Desa Sinar Kalimantan Kecamatan Mendahara. (Amir)