Tahun Ini 3.553 Napi di Jambi Dapat Remisi HUT RI

TERKINI10 Dilihat

JAMBI, serumpuntimur.co – Sekitar 3.553 orang narapidana (napi) di 11 lembaga pemasyarakatan se-Provinsi Jambi mendapatkan remisi (pengurangan masa hukuman) dalam rangka peringatan HUT ke-77 RI 2022.

Sebanyak 30 orang napi atau warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut langsung menghirup udara bebas.

Penyerahan remisi kepada para napi di Jambi tersebut dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Jambi, Rabu (17/8/2022).

Turut hadir pada penyerahan remisi tersebut, Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Edi Purwanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Jambi, Aris Munandar dan Wali Kota Jambi, H Syarif Fasha.
Aris Munandar pada kesempatan tersebut menjelaskan, dari 3.553 orang napi yang mendapat remisi tersebut, sebanyak 3.523 orang napi mendapatkan remisi umum satu (RU I). Sedangkan sebanyak 30 orang napi mendapat RU II atau langsung bebas.
Dijelaskan, dari 3.523 orang napi di Jambi yang mendapat RU I, sebanyak 572 orang mendapat remisi satu bulan, 687 orang mendapat remisi dua bulan dan 1.239 orang mendapat remisi tiga bulan. Selain itu sebanyak 424 orang mendapat remisi empat bulan, 495 orang mendapat remisi lima bulan dan 106 orang mendapat remisi enam bulan.

“Sedangkan dari 30 orang napi yang mendapat RU II atau langsung bebas, enam orang mendapat remisi satu bulan, tiga orang mendapat remisi dua bulan, sembilan orang mendapat remisi tiga bulan, satu orang mendapat remisi empat bulan, sembilan orang mendapat remisi lima bulan dan satu orang mendapat remisi enam bulan,”katanya.

Menurut Aris Munandar, napi khusus di Jambi yang mendapatkan RU I, yakni napi kasus narkoba sebanyak 2.015 orang, napi kasus korupsi sembilan orang dan napi kasus illegal fishing (penangkapan ikan ilegal) empat orang.

Dikatakan, dari 4.157 orang napi dan 742 orang tahanan di Provinsi Jambi hanya sekitar 3.553 orang yang mendapat remisi dalam rangka HUT ke-77 Kemerdekaan RI.

Sementara itu, Gubernur Jambi, Al Haris pada kesempatan tersebut mengatakan, pemberian remisi dalam rangka HUT ke-77 RI tersebut merupakan bentuk penghargaan kepada para napi yang mengikuti program pembinaan dengan baik selama di lapas.

Karena itu, pemberian remisi tersebut diharapkan bisa memberikan motivasi kepada para napi agar tetap berkelakuan baik dan disiplin mengikuti pembinaan selama di lapas. Kemudian para napi yang langsung bebas setelah mendapat remisi diharapkan bsa hidup lebih baik di tengah masyarakat, tidak terlibat lagi dalam kasus kejahatan.

“Kami mengucapkan selamat kepada para napi yang mendapat remisi pada HUT ke-77 RI ini. Manfaatkan momen ini sebagai inovasi dan motivasi untuk berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh selama di lapas,”katanya. (tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *