Terkait Kasus Ketok Palu APBD Jambi, KPK Garap Budiyako Cs Pagi Ini

SERUMPUNTIMUR.CO, Jambi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kembali melakukan pemeriksaan saksi suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi di Mapolda Jambi, pagi ini (15/2/2023).

Sayangnya dalam pemeriksaan kali ini, belum diketahui secara pasti berapa orang Saksi yang di periksa. Hanya saja pada pukul 09.57 Budiyako Keluar dari ruangan pemeriksaan.

Saat dimintai keterangan. Dia mengatakan bahwa belum selesai menjalani pemeriksaan.

“Belum selesai pemeriksaannya,” katanya.

Tidak banyak yang di ungkapkan oleh Politisi partai Gerindra itu dan langsung meninggalkan awak media lalu Masuk ke Toilet.

Hari sebelumnya, Selasa (14/2). Penyidik Anti rasuah itu telah memeriksa 5 orang saksi, yakni Tjandra Sofyan, dan Ilham A Julianto. Keduanya merupakan wiraswasta.

Kedua ada mantan anggota DPRD Provinsi Jambi seperti Gusrizal, Sufardi Nurzain, Muhammadiyah dan Nurhayati.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 28 anggota DPRD sebagai tersangka baru kasus suap ketok palu.

Dari 28 orang tersangka, 12 diantaranya masih berstatus anggota dewan aktif. 11 anggota dewan Provinsi dan satu anggota DPR RI. Mereka adalah M. Juber (Golkar), Mesran dan Luhut Silaban (PDIP).

Lalu, ada Supriyanto dan Rudi Wijaya (PKS), Rahima (NasDem), Agus Rama dan Hasyim Ayub (PAN), Bustami Yahya (Gerindra), Hasani Hamid dan Nurhayati (Demokrat), satu lagi Syofyan Ali, anggota DPR RI (PKB).

Para tersangka merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 ini disangkakan dengan Pasal 12 atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU No no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.(rustam)

Sumber : jambilink.com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *