Nah…Polres Tanjabtim Rekomendasikan Pangkalan Gas di Sabak Barat Izinnya Dicabut

Serumpuntimur.com,Muarasabak – Pangkalan Gas LPG 3 Kg bersubsidi di Kecamatan Muara Sabak Barat, Tanjung Jabung Timur, milik Suharyadi direkomendadikan oleh Polres Tanjab Timur, agar izinnya dicabut.

Masalahnya, pangkalan yang berada di RT 04 Kelurahan Parit Culum I itu tertangkap basah oleh jajaran Polres Tanjab Timur, menjual Gas LPG 3 Kg diluar wilayah izin pangkalannya, Jumat (28/12/18) lalu.

Setelah melakukan penyelidikan, kepolisian tidak menemukannya adanya pidana dalam perkara itu. Tapi, ditemukannya pelanggaran adniministrasi yang dilakukan oleh Pangkalan tersebut.

“Kita sudah surati Disperindag Tanjabtim, kita merekomendasikan agar izinnya dicabut,”tegas Kasat Reskrim Polres Tanjabtim AKP. Indar Wahyu, Selasa (8/1).

Dalam mengambil keputusan itu jelas Indar, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Dan dalam Pendistribusian gas bersubsidi ini telah diatur diberdasarkan Permen nomor 104 tahun 2007 dan Permen nomor 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian gas 3 Kg.

Mengacu pada Permen tersebut sanksinya sudah jelas, Pangkalan gas yang nakal dapat diberikan sanksi adiminstrasi berupa pencabutan izin, tidak masuk dalam perkara Pidana. Untuk itu pihaknya telah menyurati Disprindag, untuk melakukan pencabutan izin pangkalan.

“Untuk barang bukti Gas LPG nya sendiri akan didistribusikan ke masyarakat melalui mekanisme Disprindag,”katanya. (Amir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *