Bukan Hoax, 7 Pria dan 1 Wanita Pengedar Sabu Ditangkap

Setumpuntimur.com,Muarasabak – Ada peningkatan kasus Narkoba yang diungkap Polres Tanjab Timur, dalam Oprasi Antik tahun ini jika dibandingkan tahun 2018 lalu. Jika tahun lalu ada 3 kasus, tahun ada 5 kasus di Tempat Kejadian Perkara yang diungkap.

Untuk tersangkanya, ada 8 orang yang diamankan dan satu diantaranya adalah Wanita. Sementara Barang Bukti yang diamankan seberat 5,48 Gram. Bahkan, ada 1 unit airsoftgun turut diamankan dan beberapa alat pendukung penjualan sabu seperti alat timbangan dan klip pelastik.

Kapolres Tanjab Timur, AKBP. Agus Desri Sandi menjelaskan, penangkapan pertama terjadi pada Rabu 13 Februari lalu, di Desa Lambur I, Kecamatan Sabak Timur, dengan tersangka Ari Putra. Selanjutnya penangkapan kembali dilakukan pada 15 Februari di Siu Dalam. Pada penangkapan ini Tim mengamankan Ismail dan dari pengembangannya tim juga menangkap AN.

Selanjutnya, penangkapan kembali dilakukan pada 16 Februari di Sabak Ilir, Kecamatan Sabak Timur. Tim mengamankan Acok dan melakukan pengembaangan dan melakujan penangkapan kembali terhadap US. Pada 20 Februari tim kembali menangkap Santi dan melakukan pengembangan dan kembali menang HS di Pematang Lumut Tanjab Barat.

Tidak berhenti disitu, di Desa Pangkal Duri Tim melakukan penangkapan dengan dua tersangka Asnawi dan Ismail pada 23 Februari lalu.

“Pelaksanaan Operasi Antik ini digelar selama 20 hari kerja sejak tanggal 13 Februari hingga 4 Maret 2019, dan kepada tersangka dikenakan pasal 114 ayat.1 dan pasal 112 ayat.1 UU RI no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun dan maksimal 12 Tahun,”jelas Kapolres. (Amir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *