Selain salat dan berpuasa, setiap umat Islam memiliki kewajiban untuk bayar zakat fitrah di bulan suci Ramadan. Zakat fitrah sendiri masuk ke dalam rukun Islam dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya.
Zakat fitrah adalah harta yang hukumnya wajib dikeluarkan ketika hampir berakhirnya bulan Ramadan. Zakat ini berlaku bagi laki-laki, perempuan, anak-anak, orang dewasa, budak, maupun orang yang merdeka.
Jika belum tahu mengetahui hukum, dalil-dalil dan bagaimana cara untuk bayar zakat fitrah? Simak penjelasannya dibawah ini.
Cara Bayar Zakat Fitrah.
- Menunaikan Zakat Fitrah di waktu yang tepat.
Menunaikan zakat fitrah harus dilakukan pada waktu-waktu yang sah. Apabila saat membayarkan atau menunaikan zakat fitrah pada waktu yang salah alias semaunya maka akan berdampak pada tidak sahnya zakat fitrah tersebut.
- Besaran Zakat Fitrah.
Besaran zakat fitrah dihitung setiap orang, masing-masing harus mengeluarkan makanan pokok seperti beras, gandum, dan sagu. Besaran makanan pokok tersebut adalah sebanyak satu sha’ atau sekitar 2,7 sampai 3.0 kilogram untuk setiap orangnya. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW.
- Niat Zakat FItrah.
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’ala.”
Dalil-dalil Zakat Fitrah.
- Surat Al-Baqarah Ayat 43.
Wa aqimus shalaata wa atuz zakaata warka‘u ma‘ar raaki‘ina.
Artinya: “Laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku”.
- Surat Al-Baqarah Ayat 276.
Yam-ḥaqullaahur-ribaa wa yurbiṣ-ṣadaqaat, wallaahu laa yuḥibbu kulla kaffaarin asiim.
Artinya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa”.
- Surat At-Taubah Ayat 103.
Khuz min amwaalihim ṣadaqatan tuṭahhiruhum wa tuzakkiihim bihaa wa ṣalli ‘alaihim, inna ṣalaataka sakanul lahum, wallaahu samii’un ‘aliim.
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
- Surat Ar-Rum Ayat 39.
Wa maa aataitum mir ribal liyarbuwa fii amwaalin-naasi fa laa yarbụ ‘indallaah, wa maa aataitum min zakaatin turiidụna waj-hallaahi fa ulaa`ika humul-muḍ’ifụn
Artinya: “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”.
- Hadist yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim.
“Islam dibangun di atas lima: persaksian bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, naik haji, dan puasa Ramadhan”.
- Hadits yang dipesan oleh Nabi Muhammad SAW ketika mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman.
“Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum dari ahli kitab. Maka jadikanlah dakwah engkau pertama kali pada mereka adalah supaya mereka mentauhidkan Allah Ta’ala. Jika mereka telah memahami hal tersebut, sampaikan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan pada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka telah shalat, sampaikan kepada mereka bahwa Allah juga telah mewajibkan bagi mereka zakat dari harta mereka, yaitu diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan disalurkan untuk orang-orang fakir di tengah-tengah mereka”.
Hukum Bayar Zakat Fitrah.
Bayar zakat fitrah ialah wajib hukumnya bagi setiap orang. Syarat membayar zakat fitrah adalah Islam, merdeka, dan memiliki harta yang cukup.
Ibadah ini bisa dilakukan sebelum terbenamnya matahari pada hari akhir bulan Ramadhan. Adapun orang yang wajib berzakat yakni anggota keluarga, seperti suami, istri, dan anak.
By : Budi Gunawan