Muarasabak, Pemilik akun Facebook Nurhadi yang diduga melontarkan ujaran kebencian kepada Bupati Tanjung Jabung Timur akhirnya dipanggil dan dimintai keterangan oleh pihak polisi.
Dari informasi akunnya, Nurhadi tertulis kelahiran 11 Juni 1996 dan pernah bersekolah di SMAN 1 Tanjabtim. Ia dilaporkan ke Polres Tanjabtim oleh Arafik warga Kelurahan Nibung Putih Kecamatan Muara Sabak Barat pada 30 Desember 2020. Dalam laporan bernomor Lapdu-01/LP/XII/2020, terlapor diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian.
“Yang bersangkutan kami duga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan sebagaimana dimaksud pasal 45 ayat dua junto pasal 28 ayat dua undang – undang nomor 19 tahun 2016,” kata M Hatta SH, kuasa hukum Arafik selaku pelapor.
Menurut Hatta, pihaknya mengapresiasi langkah polisi yang bergerak cepat. Namun untuk proses selanjutnya Hatta menyerahkan dan percaya kepada polisi. “Kami dari pelapor percaya rekan – rekan di Polres Tanjabtim bekerja secara profesional, dan tentu kami menunggu perkembangan kasus ini,”ucapnya di Muarasabak Senin, 4 Januari 2020.
Terpisah, Arafik yang dihubungi via ponselnya menjelaskan bahwa keputusannya melaporkan dugaan pidana oleh terlapor adalah karena ia menilai apa yang diunggah terlapor di akun facebooknya sudah melewati batas kepatutan. Lagi pula, kata Arafik, pelaporan itu untuk menghindarkan hal – hal yang tidak diinginkan.
“Kami menempuh jalur hukum ini salah satunya karena ingin meredam keresahan di tengah masyarakat. Jika dibiarkan kami khawatir ada pihak – pihak yang justru mengambil langkah di luar hukum, ini juga sebagai pembelajaran bagi kita semua untuk lebih bijak bermedsos. Saya kira pak Bupati bukanlah orang yang anti kritik. Saya pun kerap mengkritik beliau, tapi tentu ada etika dan kepatutan yang wajib kita jaga, sedangkan terlapor ini menurut kami brutal sekali,”jelas Arafik.
Terkait laporan yang ia dan kuasa hukumnya buat di Polres Tanjabtim, Arafik mengaku belum berkoordinasi dengan Bupati Tanjabtim. Soal kemana arah kasus ini nanti akan bergulir, Arafik menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. “Sampai hari ini kami belum berkoordinasi dengan pak Bupati, beliau kan baru masuk kerja hari ini, InsyaAllah secepatnya kami akan mendiskusikan hal ini ke Pak Bupati,” terangnya.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Tanjabtim Fajar Alamsyah berencana memfasilitasi Arafik dan kuasa hukumnya bertemu bupati Tanjabtim hari ini. “Tadi kami sudah sampaikan ke ajudan untuk bapak bisa menerima saudara Arafik dan kuasa hukumnya, insya Allah sore ini,” ujarnya singkat.
Dikatakan Fajar, prinsipnya bupati Tanjabtim sangat terbuka bagi siapapun untuk melakukan kritik dan masukan. Namun diharapkan tentu dengan cara – cara beradab dan mengedepankan etika. Soal laporan Arafik selaku masyarakat, Fajar enggan berkomentar jauh. “Biarlah rekan – rekan penyidik bekerja dahulu, kita percayakan saja bahwa masalah ini bisa diselesaikan dengan baik dan sesuai aturan yang ada,” tandasnya. (ST)