Serumpuntimur.com,Muarasabak – Pemilihan Kepala Desa dengan sistem e-Voting di Tanjab Timur, batal. Penyebabnya, Peraturan Daerah (Perda), Sumber Daya Manusia (SDM), dan sarana pendukung belum memadai.
Apalagi Pilkades serentak yang direncanakan November mendatang, dipastikan Perda dan peralatan seperti computer akan menjadi persoalan. Memang sarana pendukung seperti komputer, Pemkab Tanjabtim sebelumnya merencanakan akan meminjam komputer dengan Kabupaten tetangga yang telah memiliki fasilitas tersebut.
“Setelah dipikir-pikir, ada baiknya kalau pelaksanaan Pilkades dengan sistem e-Voting kita batalkan dulu, sembari kita melengkapi beberapa hal yang dibutuhkan untuk melaksanakan sistem e-voting itu sendiri,”kata Hendri Kabag Pemdes Tanjab Timur.
Dijelaskan, Pilkades serentak yang direncanakan akan digelar pada November mendatang, merupakan Pilkades serentak tahap II, yang akan diikuti sebanyak 28 desa. Dimana sebelumnya pada Pilkades tahap I, telah diikuti sebanyak 45 desa.
Pelaksanaan Pilkades dengan sistem e-Voting sendiri, sebenarnya telah banyak ditentang oleh sejumlah Kepala Desa. Meski Pilkades dengan sistem e-Voting ini dikabarkan dapat menghemat anggaran, namun masyarakat pedesaaan tentu masih sangat awam dengan sistem e-Voting tersebut.
“Kalau saya secara pribadi tidak setuju untuk Pilkades dengan sistem e-voting, karena sebagian besar masyarakat pedesaaan kurang paham dengan teknologi seperti itu,” kata Salman, Kepala Desa Kuala Dendang, yang saat ini telah habis masa jabatannya sebagai Kades. (Amir)