Polres Tanjab Timur Tangkap Penyalahgunaan Narkotika di Sadu

MUARASABAK,serumpuntimur.co – Kapolres Tanjab Timur AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman, S.H, S.I.K kembali buktikan komitmennya untuk memberantas dan memerangi penyalahgunaan narkoba. Ini dibuktikan dengan berbagai penangkapan pelaku narkoba di wilayah hukumnya.

Dalam konferensi pers si Mako Polres Tanjab Timur (23/9), disebutkan bahwa satuan narkoba kembali mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Yakni dengan LP / A -92 /IX/ RESNARKOBA. 1.2 / 2022 / Spkt / Res Tanjab Timur, tersangka berinisial AB. Dan LP / A – 93 / IX/ RESNARKOBA. 1.2 / 2022 / Spkt / Res Tanjab Timur, Tersangka berinisial AP dan AA.

Penangkapan kasus kasus narkoba tidak lepas dari imformasi dari masyarakat. Tersangka AB ditangkap di kediamannya di Simpang Kacang kecamatan Sadu. Barang bukti jenis sabu satu paket plastik klip ukuran sedang , berat 9,61 gram, 10 butir pill estasi, satu unit handphone merek Oppo, satu unit sepeda motor beat warna silve. Ini disita dari tersangka AB.

Untuk TSK kedua berinisial AP dan AA, ditangkap dilorong nelayan RT 12 Desa air Hitam Kecamatan Sadu Kab Tanjab Timur. Barang bukti narkotika yang ditemukan jenis sabu 3 paket plastik klip ukuran kecil seberat 0,67 gram, satu buah plastik klip ukuran sedang kosong, 3 seperangkat alat hisap sabu boong, satu unit handphone merek Realme warna biru dan uang tunai sebesar 2 juta rupiah. Disita dari tersangka AP,

Tersangka AA, barang buktinya 4 paket plastik klip ukuran kecil yang diduga narkotika jenis sabu 1,99 gram, 1 paket klip sedang kosong, satu bal plastik klip kecil kosong, satu buah kaca pirek, satu unit handphone merek Oppo warna hitam, satu buah tas sandang warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000 disita dari tersangka berinisial AA.

Sementara barang bukti berupa seperangkat alat sabu boong disita dari BS, GS, MM, AL, BB, BM, RA, FL, dan IS.

Atas perbuatan ke 13 tersangka tersebut saat ini Satnarkoba Polres Tanjab Timur telah menjerat AB dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan berinisial AP.

Untuk tersangjka AA dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan BS, GS, MM, AL, BB, BM, RA, FL, dan IS dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Semua tersangka maupun barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tanjab Timur guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut” kata Kapolres.

Penulis : Rustam Has

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *