Rapat Paripurna Sambutan Bupati Terhadap Pendapat Akhir Fraksi DPRD Tentang Ranperda LPP APBD Tanjab Timur 2022

Wakil Rakyat51 Dilihat

Serumpuntimur.co, MUARASABAK– Rabu, 18/7, DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur kembali menyelenggarakan Rapat paripurna masa persidangan III Tahun 2022-2023 dengan agenda sambutan Bupati pada rapat paripurna pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD atas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun anggaran 2022.

Dalam sambutan Bupati Tanjung Jabung Timur yang dibacakan Sekretaris Daerah Tanjung Jabung Timur, Sapril.S.I.P mengucapkan terima kasih kepada dewan yang terhormat, yang telah menjalankan tugas konstitusinya, terutama kepada badan anggaran DPRD yang telah bekerja keras bersama tim anggaran dengan para OPD jajaran pemerintah Tanjung Jabung Timur yang telah melaksanakan pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 .

Sapril mengucapkan terima kasih apresiasi yang disampaikan seluruh fraksi – fraksi DPRD, terhadap capaian opini wajar tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan daerah tahun anggaran 2022 yang kembali kita raih dari BPK RI perwakilan propinsi Jambi untuk ke enam kalinya secara berturut -turut, capaian ini tak lepas dari peran serta seluruh komponen perangkat daerah termasuk Anggota DPRD kabupaten Tanjung Jabung Timur yang telah menjalankan tugas dan fungsinya,” ungkap Sekda

Lanjut Sekda atas rekomendasi yang telah disampaikan badan anggaran maupun fraksi-fraksi DPRD, terkait saran dan masukan maupun catatan yang harus diperhatikan dan ditindak lanjuti pihak eksekutif dan saya perintahkan kepada tim anggaran dan seluruh kepala OPD agar segera menindak lanjuti catatan maupun rekomendasi badan anggaran dan fraksi-fraksi DPRD guna perbaikan dan penyempurnaan,”kata Sekda

“Mempedomani Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, Bab III Huruf C point 1 huruf A menyatakan bahwa rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal persetujuan rancangan peraturan daerah kabupaten tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD untuk di evaluasi sebelum ditetapkan oleh bupati,” pungkasnya (tam)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *