Sekolah Di Tanjabtim Libur Sampai 29 Maret 2020

Pendidikan, TERKINI84 Dilihat

Muarasabak, Untuk mengantisipasi pencegahan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di Bumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung, maka Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) meliburkan setiap Sekolah dari Tanggal 16 Maret sampai dengan 29 Maret 2020.

Himbauan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah tersebut, merupakan tindaklanjut dari himbauan Gubernur Jambi Nomor 765.A/SETDA.KESRAMAS-3.2/2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan Insfeksi Coronavirus Disease (Covid-19) tertanggal 15 Maret 2020 lalu.

Adapun poin – poin himbauan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yaitu ;

1. Dihimbau tidak panik dalam menghadapi kasus Covid-19 dan selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat di Sekolah maupun di Rumah,
2. Mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS),
3. Seluruh fasilitas Sekolah diharapkan menyediakan sarana cuci tangan (Handwash),
4. Pihak Sekolah dihimbau untuk tidak melakukan atau menghadiri kegiatan yang melibatkan banyak orang,
5. Bagi tenaga Pendidik dan Kependidikan tetap melaksanakan tugas sebagaimana biasanya, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut,
a. Apel pagi dan sore serta upacara hari besar Nasional untuk sementara tidak dilaksanakan,
b. Penggunaan mesin kehadiran elektronik/Handkey untuk sementara dihentikan dan kehadiran ASN dan PTT menggunakan daftar hadir manual,
c. Tidak melakukan perjalanan Dinas ke Luar Negeri dan Keluar daerah Provinsi Jambi,
d. Memberikan izin kepada warga Satuan Pendidikan yang sakit untuk tidak datang ke Satuan Pendidikan,
e. Tidak memberlakukan hukuman/Sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, tidak memberlakukan kebijakan Insentif berbasis kehadiran.
6. Memastikan makanan yang dijual di kantin Satuan Pendidikan merupakan makanan yang sudah dimasak sampai matang,
7. Mengingatkan seluruh warga Satuan Pendidikan untuk tidak berbagi makanan, minuman dan alat musik tiup secara bersamaan,
8. Mengingatkan warga Satuan Pendidikan untuk menghindari kontak fisik langsung seperti bersalaman, cium tangan, berpelukan dan sebagainya,
9. Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar Satuan Pendidikan (Berkemah, Studi Wisata),
10. Membatasi tamu dari luar Satuan Pendidikan,
11. Warga dan Satuan Pendidikan dan Keluarga yang berpergian ke Negara – Negara terjangkit yang dipublikasikan Word Health Organization (WHO) diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan tidak berada diarea Satuan Pendidikan untuk 14 harisaat kembali ke tanah air,
12. Proses Belajar untuk Siswa PAUD/TK, Siswa SD, SMP se- Kabupaten Tanjung Jabung Timur diliburkan selama 14 hari terhitung tanggal 16 sampai dengan 29 Maret 2020,
13. Proses Belajar jenjang PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTS Negeri/Swasta se- Kabupaten Tanjung Jabung Timur dihimbau untuk melaksanakan prose belajar mandiri di rumah melalui : e-leaming, WhatsAap, Rumah belajar kemendikbud.go.id, ruang guru dan sejenisnya,
14. Untuk orang Tua/Kelaurga siswa dihimbau agar tidak membawa anaknya pergi berwisata keluar Kabupaten Tanjung Jabung Timur. (ST)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *