Seorang Pemilih Diamankan Polisi

politik21 Dilihat

Serumpuntimur.com,Muarasabak – Seorang pemilih diamankan polisi. Penyebabnya, saat hendak menggunakan hak pilihnya memaksa memilih tetapi tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Hal ini terjadi saat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Tanjab Timur melakukan simulasi Pemilihan Umum di TPS 08, Kelurahan Rano, Kecamatan Sabak Barat, Senin (8/4).

Ketua KPU Tanjab Timur Nurkholis mengatakan, simulasi ini sengaja dilakukan untuk mematakan dan mengantisipasi kemungkinan terjadinya persoalan saat pemilihan 17 April mendatang. Salah satunya ada pemilih yang memaksa memilih tapi tidak masuk dalam DPT.

Dijelaskan, bagi pemilih yang tidak masuk dalam DPT tetap bisa memilih, dengan masuk dalam DPTb atau DPK. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya.

DPTb merupakan pemilih yang sudah terdata dalam DPT, namun ingin pindah memilih di TPS yang berbeda dari lokasi yang sudah didata. Untuk persoalan ini, pemilih harus mengurus mengurus surat pindah memilih (form A5) di Panitia Pemungutan Suara (PPS/kelurahan) paling lambat 7 hari sebelum pemungutan suara 17 April 2019 mendatang.

Sedangkan DPK, berlaku bagi warga yang punya hak pilih namun belum terdata dalam DPT. Pemilih kategori ini bisa menggunakan hak pilihnya cukup dengan membawa e-KTP di TPS terdekat sesuai alamat pada e-KTP.

“Dan harus diingat, tidak bisa mencoblos di TPS di luar alamat e-KTP. Dan pemilih ini baru bisa menggunakan hak pilihnya satu jam terakhir sebelum TPS ditutup yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat, dengan catatan selama surat suara masih tersedia,”jelasnya.

Untuk diketahui, saat simulasi, hadir Wakapolres Tanjab Timur Kompol. Abilio Dos Santos, PPK dan KPPS Se-Tanjab Timur. (Amir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *