Muarasabak, Berdasarkan Surat Edaran dengan Nomor: P-003 / DJ.II / Hk.00.7 / 04/2020, perubahan atas Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor P-002 / DJ.III / Hk.00.7 / 03/2020, tentang pelaksanaan protokol penanganan Covid-19, maka permohonan akad nikah di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) ditiadakan sementara.
Kepala Kementerian Agama Tanjab Timur, DR. H. Jamrizal, M. Pd melalui Kasi Bimas Islam, Aspendri Indra mengatakan bahwa, untuk permohonan pelaksanaan akad nikah tidak dibenarkan lagi, karena saat ini, sudah ada Surat Edarannya untuk menunda pelaksanaan akad nikah hingga tidak ada lagi Wabah Covid-19.
“Jadi, pelaksanaan akad nikah hanya untuk Calon Pengantin yang sudah disetujui sebelum tanggal 1 April 2020 saja,” katanya.
Sedangkan untuk pendaftaran akad nikah, tegasnya, tetap dibuka secara online melalui web simkah.kemenag.go.id.
“Jadi calon pengantin bisa mendaftar dari sekarang, tapi untuk pelaksanaan akad nikahnya ditunda sampai situasi wabah Virus Corona dinyatakan aman,” tegasnya.
Karena ini merupakan layanan publik, maka KUA juga membuka pelayanan dengan sistem piket yang telah dianjurkan untuk Work From Home (WFH) atau pelayanan di rumah saja.
“Karena itu, kita minta Kepala KUA nya yang membuat jadwal ASN dan Honorer yang piket. Dua orang yang piket setiap hari kerja,” pungkasnya. (ST)