Muarasabak, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), terus mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Kali ini ada sebanyak Dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dibekuk pada Jumat (22/1) lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Tanjabtim, IPTU Ojak P Sitanggang mengatakan, bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan di wilayah Plabi Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjabtim. Kedua pelaku berinisial E dan F yang merupakan warga Kota Jambi.
“Ya, kita telah mengamankan Dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba. Pelaku adalah orang warga Kota Jambi,” katanya.
Dijelaskannya, untuk barang bukti yang diamankan, yakni paket kecil narkoba yang diduga jenis sabu. Dari keterangan kedua pelaku, bahwa barang itu didapatnya dari Danau Kedap Kabupaten Muaro Jambi, untuk dikonsumsi sendiri.
“Pelaku ke Tanjabtim di undang oleh temannya. Kemungkinan ingin di konsumsinya di Tanjabtim. Sebenarnya mereka bukan lah masuk dalam target kita,” jelasnya.
Untuk Pasal yang dikenakan terhadap kedua pelaku, Pasal 112 dan 127 tentang Narkotika Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun.
Sementara, kedua pelaku saat diwawancarai juga mengakui, bahwa narkoba tersebut didapatnya di Danau Kedap. Tujuannya ke Tanjabtim untuk bertemu temannya karena di undang. Diakuinya juga, bahwa mereka sudah sering memakai narkoba tersebut.
“Kalau untuk ke Tanjabtim baru kali ini. Tapi kalau memakai sudah sering,” singkatnya. (ST)