Serumpuntimur.com,Muarasabak – Jika melihat komposisi APBD yang tertuang dalam rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2020, Belanja Tidak Langsung (BTL), Kabupaten Tanjab Timur 2020 mendatang cukup besar. Setidak lebih dari separo APBD akan disedot, atau sebesar sebesar Rp. 608.972.236.993,11, dari Rp 1.013.985.697.823,52 APBD.
Jika dilihat dari Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 13 Tahun 2006 tetang pengelolaan keuangan daerah, pada pasal 36 ayat 1,2 dan 3 : belanja terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung merupakan belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program kegiatan.
Atau dengan kata lain pada pasal 37 menyebutkan, belanja tidak langsung terdiri dari belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan social, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga.
Sementara itu, dalam komposisi proyeksi belanja langsung atau yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, sesuai dengan pasal 36 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, yang menyebutkan belanja langsung merupakan belanja yang dianggarkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan, hanya Rp. 456.359.960.830,41.
Komposisi APBD ini juga diakui oleh Wakil Bupati Tanjab Timur H. Robby Nahliyansyah. Dikatakan, saat ini memang belanja langsung dan tidak langsung sudah tidak berimbang.
“Tapi, meski demikian Pemerintah Daerah akan terus berupaya agar capaian yang berkenaan dengan kebutuhan masyarakat, seperti infrasruktur dasar akan dikejar pada APBD Murni dan APBDP 2020 mendatang,”katanya.(Amir)