Serumpuntimur.com, Muarasabak – Pihak Kepolisian kembali menggagalkan penyelundupan yang masuk ke wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Kali ini sejumlah jenis hewan yang dilindungi yang akan dibawa menuju Batam diamankan di jalur jalan Jambi- Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), tepatnya di Kelurahan Simpang Tuan, Kecamatan Mendahara Ulu, pada Senin (18/2) lalu.
Hewan yang berhasil diamankan tersebut, yakni 1 ekor Lutung Merah, 13 ekor Burung Cendrawasih yang sudah diawetkan, 12 ekor Burung Kakak Tua dan 1 ekor Burung Kakak Tua Raja.
Kapolres Tanjabtim, AKBP Agus Desri Sandi mengatakan, penangkapan tersebut berawal saat pihak Polres Tanjabtim melakukan Razia di jalur Jambi-Tanjabbar tepat di wilayah Simpang Tuan, kecamatan Mendahara Ulu. saat itu, sebuah kendaraan yang diamankan terdapat membawa sejumlah hewan yang dilindungi.
“Kemudian anggota kami langsung mengamankan hewan tersebut beserta kendaraannya dan sopir untuk dibawa ke Mapolres Tanjabtim,”ungkap Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, dalam penangkapan ini ada Dua pelaku yang diamankan, yakni RR berperan sebagai pembawa dan SA sebagai pengemudi kendaraan atau travel.
“Jadi SA membantu RR untuk membawa barang itu dengan disewakan,”ucapnya
Dari hasil pengembangan terhadap pelaku RR, dia mengaku bahwa satwa yang seharusnya dilindungi itu, berasal dari daerah Jawa Timur dan akan dibawa ke Provinsi Kepulauan Riau Batam melalui Kabupaten Tanjabar.
“Pelaku mengaku dari membawa barang itu, dia mendapat upah sebesar Rp 500 ribu per ekor,” ungkapnya.
Pengakuan RR juga, ini sudah yang kedua kalinya dia membawa barang seperti hewan tersebut. “Untuk dugaan jaringan International, kami bersama BKSDA sedang melakukan penyelidikan di Batam,” terangnya.
Sementara, untuk kerugian negara, tambahnya, ditafsir mencapai Rp 1 milyar. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. RR dan SA di jerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf a dan b dan untuk Pasal 42 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.(Rst)